- Derajat
- Kitab
- Muslihat (Al-Hiyal)كتاب الحيل
- Bab
- Bab 11: Tentang nikahباب فِي النِّكَاحِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita yang pernah menikah (ayyim) dinikahkan sebelum diminta pendapatnya, dan janganlah seorang perawan dinikahkan sebelum dimintai izinnya." Mereka bertanya: "Bagaimana bentuk izinnya?" Beliau menjawab: "Dengan ia diam." Sebagian orang berkata: Jika seseorang melakukan tipu daya dengan mendatangkan dua orang saksi palsu atas pernikahan seorang wanita yang pernah menikah dengan alasan wanita itu telah memerintahkannya, lalu qadhi menetapkan sahnya pernikahannya dengan wanita tersebut, padahal si laki-laki tahu bahwa dia sama sekali belum pernah menikahinya, maka pernikahan ini boleh baginya dan tidak mengapa dia tinggal bersama wanita itu.