Shahih Bukhari · 849

No. 900 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Shalat Jum'atكتاب الجمعة
Bab
Bab 13 (tanpa judul)

Teks Arab

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَتْ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata: Salah seorang istri Umar menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid. Maka dikatakan kepadanya: 'Mengapa engkau keluar padahal engkau tahu bahwa Umar tidak menyukai hal itu dan ia cemburu?' Ia menjawab: 'Lalu apa yang menghalanginya untuk melarangku?' Perawi berkata: Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.'