- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukum Peradilanكتاب الأحكام
- Bab
- Bab 13: Hukum tentang apa yang dirusak hewan ternak pada malam hariباب الْحُكْمِ فِيمَا أَفْسَدَتِ الْمَوَاشِي بِاللَّيْلِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh al-Mishri, telah memberitakan kepada kami al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab, bahwa Ibnu Muhayyishah al-Anshari mengabarkan kepadanya bahwa seekor unta milik al-Bara' yang biasa merusak masuk ke kebun suatu kaum lalu merusak di dalamnya. Maka hal itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memutuskan bahwa menjaga harta (tanaman) adalah kewajiban pemiliknya pada siang hari, dan atas pemilik ternak (menanggung) apa yang dirusak ternak mereka pada malam hari. Telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin Ali bin Affan, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Hisyam, dari Sufyan, dari Abdullah bin Isa, dari az-Zuhri, dari Haram bin Muhayyishah, dari al-Bara' bin Azib, bahwa seekor unta milik keluarga al-Bara' merusak sesuatu, maka Rasulullah ﷺ memutuskan semisalnya.