- Derajat
- Kitab
- Masjid dan Tempat-tempat Shalatكتاب الْمَسَاجِدِ وَمَوَاضِعِ الصَّلاَةِ
- Bab
- Bab 47: Keringanan untuk tidak ikut berjamaah karena uzurباب الرُّخْصَةِ فِي التَّخَلُّفِ عَنِ الْجَمَاعَةِ، بِعُذْرٍ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakannya kepadaku Ya'qub bin Ibrahim ad-Dauraqi, telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Khalid, dari Anas bin Sirin, ia berkata: Aku mendengar Jundab al-Qasri berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat Subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Maka jangan sampai Allah menuntut kalian karena melanggar sesuatu dari jaminan-Nya; sebab barangsiapa dituntut oleh Allah karena melanggar sesuatu dari jaminan-Nya, Dia akan menimpakan hukuman kepadanya, lalu mencampakkannya dengan wajah tersungkur ke dalam neraka Jahanam." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Dawud bin Abu Hind, dari al-Hasan, dari Jundab bin Sufyan, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadis ini, namun ia tidak menyebutkan "lalu mencampakkannya ke dalam neraka Jahanam."