- Derajat
- Kitab
- Shalat (Jenazah)كتاب الجنائز
- Bab
- Bab 11: Larangan bagi wanita mengikuti jenazah-jenazahباب نَهْىِ النِّسَاءِ عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ،
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amr an-Naqid, keduanya dari Abu Mu'awiyah. Amr berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khazim Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami 'Ashim al-Ahwal dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: Ketika Zainab putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, tiga atau lima kali, dan jadikanlah pada (basuhan) kelima kapur barus atau sedikit kapur barus. Apabila kalian telah memandikannya, beri tahu aku." Ia berkata: Maka kami memberi tahu beliau, lalu beliau memberikan kain sarungnya kepada kami dan bersabda: "Kenakanlah kain ini padanya." Dan telah menceritakan kepada kami Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Hassan dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami ketika kami sedang memandikan salah seorang putri beliau, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, lima kali atau lebih dari itu" — dengan hadis seperti hadis Ayyub dan 'Ashim. Dan ia berkata dalam hadis itu: Ummu 'Athiyyah berkata: Maka kami mengepang rambutnya menjadi tiga bagian: dua kepang sisi dan bagian depan kepalanya.