- Derajat
- Kitab
- Puasaكتاب الصيام
- Bab
- Bab 27: Mengqadha puasa dari orang yang telah meninggalباب قَضَاءِ الصِّيَامِ عَنِ الْمَيِّتِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, Ibnu Abu Khalaf, dan Abd bin Humaid, semuanya dari Zakariya bin Adi. Abd berkata: telah menceritakan kepadaku Zakariya bin Adi, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Amr dari Zaid bin Abu Unaisah, telah menceritakan kepada kami al-Hakam bin Utaibah dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Seorang perempuan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa nazar; apakah aku berpuasa untuknya?" Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu memiliki utang lalu engkau melunasinya, apakah itu menggugurkan tanggungannya?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Maka berpuasalah untuk ibumu."