- Derajat
- Kitab
- Hajiكتاب الحج
- Bab
- Bab 9: Binatang yang dianjurkan untuk dibunuh oleh orang yang berihram dan selainnya, di tanah halal dan tanah haramباب مَا يُنْدَبُ لِلْمُحْرِمِ وَغَيْرِهِ قَتْلُهُ مِنَ الدَّوَابِّ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Umar al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Ayyub. Dan telah menceritakan kepadaku Abu ar-Rabi', telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Mujahid menceritakan dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Ka'b bin Ujrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatiku pada masa Hudaibiyah sementara aku sedang menyalakan api di bawah — al-Qawariri berkata: periukku, sedangkan Abu ar-Rabi' berkata: kuali batuku — dan kutu-kutu berjatuhan di wajahku. Maka beliau bersabda: "Apakah kutu-kutu di kepalamu itu mengganggumu?" Aku menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Maka cukurlah rambutmu, dan berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau sembelihlah seekor hewan kurban." Ayyub berkata: Aku tidak tahu dengan yang mana beliau memulai. Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr as-Sa'di, Zuhair bin Harb, dan Ya'qub bin Ibrahim, semuanya dari Ibnu Ulayyah, dari Ayyub dengan sanad ini semisalnya.