- Derajat
- Kitab
- Hajiكتاب الحج
- Bab
- Bab 13: Bolehnya orang yang berihram membasuh badan dan kepalanyaباب جَوَازِ غَسْلِ الْمُحْرِمِ بَدَنَهُ وَرَأْسَهُ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepada kami Abu ar-Rabi' az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Amr bin Dinar dan Ayyub, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika seorang lelaki sedang wukuf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari kendaraannya. Ayyub berkata: lalu untanya mematahkan lehernya — atau ia berkata: membuatnya mati seketika. Sedangkan Amr berkata: lalu lehernya patah. Hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua helai kain, jangan kalian beri wewangian, dan jangan kalian tutup kepalanya." Ayyub berkata (dengan lafal): "karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah," sedangkan Amr berkata: "karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat sambil bertalbiyah." Dan telah menceritakannya kepadaku Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ayyub, ia berkata: Aku diberitahu dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang lelaki sedang wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berihram — lalu ia menyebutkan semisal apa yang disebutkan Hammad dari Ayyub.