- Derajat
- Kitab
- Hajiكتاب الحج
- Bab
- Bab 82: Haramnya Makkah, buruannya, rerumputannya, pepohonannya, dan barang temuannya kecuali bagi orang yang mengumumkannya, untuk selamanyaباب تَحْرِيمِ مَكَّةَ وَصَيْدِهَا وَخَلاَهَا وَشَجَرِهَا وَلُقَطَتِهَا إِلاَّ لِمُنْشِدٍ عَلَى الدَّوَام
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Syaiban, dari Yahya, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya kabilah Khuza'ah membunuh seorang lelaki dari Bani Laits pada tahun penaklukan Makkah, sebagai balasan atas seorang dari mereka yang telah dibunuh oleh Bani Laits. Hal itu dikabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau menaiki tunggangannya lalu berkhutbah dan bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla telah menahan pasukan gajah dari Makkah, dan menguasakannya kepada Rasul-Nya serta kaum mukminin. Ketahuilah, sesungguhnya ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan tidak akan dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Ketahuilah, sesungguhnya ia dihalalkan bagiku sesaat pada siang hari. Ketahuilah, sesungguhnya pada saatku ini ia haram: durinya tidak boleh dipukul-jatuhkan, pohonnya tidak boleh ditebang, dan barang yang jatuh di dalamnya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang mengumumkannya. Dan barangsiapa yang keluarganya terbunuh, maka ia berhak memilih di antara dua pilihan terbaik: diberi — yakni diyat — atau keluarga korban menuntut kisas." Abu Hurairah berkata: Lalu datang seorang lelaki dari penduduk Yaman yang bernama Abu Syah dan berkata: "Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Tuliskanlah untuk Abu Syah." Lalu seorang lelaki dari Quraisy berkata: "Kecuali idzkhir, sebab kami menggunakannya untuk rumah dan kuburan kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kecuali idzkhir."