- Derajat
- Kitab
- Pernikahanكتاب النكاح
- Bab
- Bab 14: Keutamaan memerdekakan budak perempuannya kemudian menikahinyaباب فَضِيلَةِ إِعْتَاقِهِ أَمَتَهُ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dan Humaid, dari Anas, bahwa Abdurrahman bin Auf menikahi seorang perempuan dengan mahar emas seberat biji kurma, dan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing." Dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' dan Harun bin Abdullah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir. Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khirasy, telah menceritakan kepada kami Syababah — semuanya dari Syu'bah, dari Humaid dengan sanad ini; hanya saja dalam hadis Wahb disebutkan: Abdurrahman berkata: "Aku menikahi seorang perempuan."