- Derajat
- Kitab
- Persusuanكتاب الرضاع
- Bab
- Bab 3: Haramnya anak perempuan saudara laki-laki karena persusuanباب تَحْرِيمِ ابْنَةِ الأَخِ مِنَ الرَّضَاعَةِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditawari untuk menikahi putri Hamzah, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia tidak halal bagiku; ia adalah putri saudaraku dari sepersusuan. Dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena hubungan rahim." Dan telah menceritakannya kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu al-Qaththan. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Mihran al-Quth'i, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar — keduanya dari Syu'bah. Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Sa'id bin Abu Arubah — keduanya dari Qatadah dengan sanad Hammam persis sama, hanya saja hadis Syu'bah berakhir pada sabda beliau "putri saudaraku dari sepersusuan"; sedangkan dalam hadis Sa'id: "dan sesungguhnya diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab"; dan dalam riwayat Bisyr bin Umar: "Aku mendengar Jabir bin Zaid."