Shahih Muslim · 2654

No. 1461 versi Fu'ad 'Abdul Baqi

Derajat
Kitab
Persusuanكتاب الرضاع
Bab
Bab 18: Wasiat terhadap kaum perempuanباب الْوَصِيَّةِ بِالنِّسَاءِ ‏‏

Teks Arab

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Khalid, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik, ia berkata: Apabila seseorang menikahi gadis sedangkan ia telah memiliki istri janda, hendaklah ia tinggal bersamanya (gadis itu) tujuh malam; dan apabila ia menikahi janda sedangkan ia telah memiliki istri gadis, hendaklah ia tinggal bersamanya tiga malam. Khalid berkata: Seandainya aku katakan bahwa ia memarfu'kannya (kepada Nabi), sungguh aku benar; akan tetapi ia berkata: "Demikianlah sunnahnya."