- Derajat
- Kitab
- Talakكتاب الطلاق
- Bab
- Bab 19: Seandainya bukan karena Hawa, niscaya perempuan tidak akan mengkhianati suaminya sepanjang masaباب لَوْلاَ حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا الدَّهْرَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Qutaibah, dan Ibnu Rumh — dan lafal ini milik Yahya. Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Laits; sedangkan dua yang lain berkata: telah mengabarkan kepada kami al-Laits bin Sa'd dari Nafi', dari Abdullah, bahwa ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid dengan satu talak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk merujuknya, kemudian menahannya sampai ia suci, lalu haid lagi di sisinya satu kali haid, kemudian menangguhkannya sampai ia suci dari haidnya. Jika ia hendak menceraikannya, hendaklah ia menceraikannya ketika suci sebelum menggaulinya. Itulah masa idah yang Allah perintahkan agar para perempuan diceraikan padanya. Ibnu Rumh menambahkan dalam riwayatnya: Dan Abdullah apabila ditanya tentang hal itu, ia berkata kepada salah seorang dari mereka: "Adapun jika engkau menceraikan istrimu satu atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku dengan hal ini. Dan jika engkau telah menceraikannya tiga kali, maka ia telah haram bagimu sampai ia menikah dengan suami selainmu, dan engkau telah bermaksiat kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan kepadamu berkenaan dengan menceraikan istrimu." Muslim berkata: al-Laits telah membaguskan (riwayatnya) pada perkataannya: "satu talak".