- Derajat
- Kitab
- Talakكتاب الطلاق
- Bab
- Bab 9: Wajibnya ihdad dalam iddah wafat dan haramnya pada selain itu kecuali tiga hariباب وُجُوبِ الإِحْدَادِ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ وَتَحْرِيمِهِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ إِلاَّ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepada kami Hasan bin ar-Rabi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris dari Hisyam, dari Hafshah, dari Ummu Athiyyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami — yaitu empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang dicelup kecuali kain 'ashb (tenun Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh menyentuh wewangian, kecuali apabila ia telah suci (dari haid) — sedikit dari qusth atau azhfar." Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair. Dan telah menceritakan kepada kami Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun — keduanya dari Hisyam dengan sanad ini, dan keduanya berkata: "Ketika awal masa sucinya, sedikit dari qusth dan azhfar."