- Derajat
- Kitab
- Memerdekakan Budakكتاب العتق
- Bab
- Bab 2: Penyebutan usaha budak (si'ayah)باب ذِكْرِ سِعَايَةِ الْعَبْدِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepadaku Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian kepemilikannya pada seorang budak, maka pembebasannya (secara penuh) ditanggung dari hartanya jika ia memiliki harta. Namun jika ia tidak memiliki harta, maka budak itu diminta berusaha (untuk menebus sisanya) tanpa dibebani hal yang memberatkannya." Dan telah menceritakannya kepada kami Ali bin Khasyram, telah mengabarkan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus dari Sa'id bin Abu Arubah dengan sanad ini, dan ia menambahkan: "Jika ia tidak memiliki harta, budak itu dinilai atasnya dengan harga yang adil, kemudian budak itu diminta berusaha untuk (menebus) bagian orang yang belum memerdekakan, tanpa dibebani hal yang memberatkannya." Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata: Aku mendengar Qatadah menceritakan dengan sanad ini dengan makna hadis Ibnu Abu Arubah, dan ia menyebutkan dalam hadis itu: "dinilai atasnya dengan harga yang adil."