- Derajat
- Kitab
- Transaksi Jual Beliكتاب البيوع
- Bab
- Bab 4: Haramnya seseorang menjual di atas jual beli saudaranya dan menawar di atas tawarannya, haramnya najsy, dan haramnya tashriyahباب تَحْرِيمِ بَيْعِ الرَّجُلِ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَسَوْمِهِ عَلَى سَوْمِهِ وَتَحْرِيمِ النَّجْشِ وَتَحْرِيمِ التَّصْرِيَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Muhammad bin al-Mutsanna — dan lafal ini milik Zuhair — keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu al-Qaththan dari Ubaidullah, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata: Dahulu orang-orang Jahiliah memperjualbelikan daging unta sembelihan dengan pembayaran sampai habalul habalah. Habalul habalah adalah sampai unta betina melahirkan, kemudian anak yang dilahirkannya itu mengandung. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka dari hal itu.