- Derajat
- Kitab
- Transaksi Jual Beliكتاب البيوع
- Bab
- Bab 13: Larangan menjual buah-buahan sebelum tampak kematangannya tanpa syarat dipetikباب النَّهْىِ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ، قَبْلَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا بِغَيْرِ شَرْطِ الْقَطْعِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Zuhair bin Harb — dan lafal ini milik keduanya — keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami az-Zuhri dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai tampak kelayakannya, dan melarang menjual buah (yang masih di pohon) dengan kurma kering. Ibnu Umar berkata: Dan Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam jual beli 'araya. Ibnu Numair menambahkan dalam riwayatnya: "untuk dijual".