- Derajat
- Kitab
- Transaksi Jual Beliكتاب البيوع
- Bab
- Bab 17: Menyewakan tanahباب كِرَاءِ الأَرْضِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali, telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid al-Jazari, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Atha' dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mukhabarah, muhaqalah, dan muzabanah, serta melarang menjual buah sampai ia dapat dimakan; dan buah itu tidak dijual kecuali dengan dirham dan dinar, kecuali dalam 'araya. Atha' berkata: Jabir menjelaskan kepada kami, ia berkata: Adapun mukhabarah adalah tanah kosong yang diserahkan seseorang kepada orang lain, lalu orang itu membiayainya, kemudian ia mengambil sebagian dari hasilnya. Dan ia menyatakan bahwa muzabanah adalah menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering secara takaran; sedangkan muhaqalah pada tanaman serupa dengan itu, yaitu menjual tanaman yang masih berdiri dengan biji-bijian secara takaran.