- Derajat
- Kitab
- Transaksi Jual Beliكتاب البيوع
- Bab
- Bab 19: Menyewakan tanah dengan emas dan perakباب كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus, telah menceritakan kepada kami al-Auza'i dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, telah menceritakan kepadaku Hanzhalah bin Qais al-Anshari, ia berkata: Aku bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang penyewaan tanah dengan emas dan perak. Maka ia berkata: "Tidak mengapa. Sesungguhnya dahulu orang-orang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyewakan tanah dengan (imbalan hasil) tanah di tepi saluran air, pangkal parit, dan beberapa bagian tanaman; maka yang ini rusak sedangkan yang itu selamat, dan yang itu selamat sedangkan yang ini rusak. Dan tidak ada bentuk penyewaan bagi orang-orang selain ini, karena itulah hal tersebut dilarang keras. Adapun sesuatu yang diketahui dan terjamin, maka tidak mengapa."