- Derajat
- Kitab
- Musaqah (Pengairan)كتاب المساقاة
- Bab
- Bab 15: Sharf dan menjual emas dengan perak secara tunaiباب الصَّرْفِ وَبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ نَقْدًا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh, telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari Ibnu Syihab, dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan, bahwa ia berkata: Aku datang sambil berkata: "Siapa yang mau menukar dirham?" Maka Thalhah bin Ubaidullah — yang saat itu berada di sisi Umar bin al-Khaththab — berkata: "Perlihatkan emasmu kepada kami, kemudian datanglah kepada kami apabila pelayan kami tiba, niscaya kami berikan perakmu." Maka Umar bin al-Khaththab berkata: "Sekali-kali tidak, demi Allah! Engkau harus memberikan peraknya sekarang, atau engkau kembalikan emasnya kepadanya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Perak ditukar dengan emas adalah riba kecuali dengan serah terima langsung; gandum dengan gandum adalah riba kecuali dengan serah terima langsung; jelai dengan jelai adalah riba kecuali dengan serah terima langsung; dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali dengan serah terima langsung.'" Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb, dan Ishaq dari Ibnu Uyainah, dari az-Zuhri dengan sanad ini.