- Derajat
- Kitab
- Musaqah (Pengairan)كتاب المساقاة
- Bab
- Bab 21: Menjual unta dan mengecualikan tunggangannyaباب بَيْعِ الْبَعِيرِ وَاسْتِثْنَاءِ رُكُوبِهِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari asy-Sya'bi, dari an-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Aku mendengarnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda — dan an-Nu'man mengarahkan kedua jarinya ke kedua telinganya —: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa menjauhi perkara-perkara samar itu, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya; dan barangsiapa terjerumus ke dalam perkara samar, ia terjerumus ke dalam yang haram — seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ternaknya masuk merumput di dalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan, dan ketahuilah bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan. Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging; apabila ia baik, baiklah seluruh tubuh; dan apabila ia rusak, rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki'. Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus. Keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Zakariya dengan sanad ini semisalnya. Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Mutharrif dan Abu Farwah al-Hamdani. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman al-Qari dari Ibnu Ajlan, dari Abdurrahman bin Sa'id — semuanya dari asy-Sya'bi, dari an-Nu'man bin Basyir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadis ini; hanya saja hadis Zakariya lebih lengkap dan lebih banyak daripada hadis mereka. Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits bin Sa'd, telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Hilal dari Aun bin Abdullah, dari Amir asy-Sya'bi, bahwa ia mendengar Nu'man bin Basyir bin Sa'd sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang di Himsh dan berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas…" — lalu ia menyebutkan semisal hadis Zakariya dari asy-Sya'bi sampai sabda beliau: "hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya."