- Derajat
- Kitab
- Musaqah (Pengairan)كتاب المساقاة
- Bab
- Bab 27: Larangan bersumpah dalam jual beliباب النَّهْىِ عَنِ الْحَلِفِ، فِي الْبَيْعِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Numair, dan Ishaq bin Ibrahim — dan lafal ini milik Ibnu Numair. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami — sedangkan dua yang lain berkata: telah menceritakan kepada kami — Abdullah bin Idris, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hak syuf'ah (hak beli lebih dahulu) pada setiap kepemilikan bersama yang belum dibagi, baik tanah maupun kebun. Tidak halal bagi (pemiliknya) menjual sebelum memberitahu sekutunya; jika sekutunya mau, ia mengambilnya, dan jika mau, ia meninggalkannya. Apabila ia menjual tanpa memberitahunya, maka sekutunya lebih berhak atasnya.