- Derajat
- Kitab
- Hibah (Pemberian)كتاب الهبات
- Bab
- Bab 2: Haramnya menarik kembali sedekah dan hibah setelah diterima kecuali apa yang dihibahkan kepada anaknya dan seterusnya ke bawahبَاب تَحْرِيمِ الرُّجُوعِ فِي الصَّدَقَةِ وَالْهِبَةِ بَعْدَ الْقَبْضِ إِلَّا مَا وَهَبَهُ لِوَلَدِهِ وَإِنْ سَفَلَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abbad bin al-Awwam dari Hushain, dari asy-Sya'bi, ia berkata: Aku mendengar an-Nu'man bin Basyir. Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya — dan lafal ini miliknya — telah mengabarkan kepada kami Abu al-Ahwash dari Hushain, dari asy-Sya'bi, dari an-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Ayahku menyedekahkan sebagian hartanya kepadaku, lalu ibuku Amrah binti Rawahah berkata: "Aku tidak rida sampai engkau meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi saksi." Maka ayahku pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta beliau menjadi saksi atas sedekah untukku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Apakah engkau melakukan ini kepada semua anakmu?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian." Maka ayahku pulang dan menarik kembali sedekah itu.