- Derajat
- Kitab
- Hibah (Pemberian)كتاب الهبات
- Bab
- Bab 3: Dibencinya melebihkan sebagian anak dalam hibahباب كَرَاهَةِ تَفْضِيلِ بَعْضِ الأَوْلاَدِ فِي الْهِبَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang diberi umra (pemberian seumur hidup) untuk dirinya dan keturunannya, maka pemberian itu menjadi milik orang yang diberi; ia tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang di dalamnya berlaku hukum warisan."