- Derajat
- Kitab
- Sumpahكتاب الأيمان
- Bab
- Bab 13: Bolehnya menjual budak mudabbarباب جَوَازِ بَيْعِ الْمُدَبَّرِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu ar-Rabi' Sulaiman bin Dawud al-Ataki, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah, bahwa seorang lelaki dari Anshar memerdekakan hambanya secara mudabbar (berlaku setelah kematiannya), sedangkan ia tidak memiliki harta selain hamba itu. Maka hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Maka Nu'aim bin Abdullah membelinya dengan delapan ratus dirham, lalu beliau menyerahkan (uang itu) kepadanya. Amr berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "(Ia adalah) seorang hamba Qibthi yang meninggal pada tahun pertama."