- Derajat
- Kitab
- Sumpahكتاب الأيمان
- Bab
- Bab 13: Bolehnya menjual budak mudabbarباب جَوَازِ بَيْعِ الْمُدَبَّرِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dari Ibnu Uyainah. Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, ia berkata: Amr mendengar Jabir berkata: Seorang lelaki dari Anshar menjadikan hambanya mudabbar (merdeka setelah kematiannya), sedangkan ia tidak memiliki harta selain hamba itu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjualnya. Jabir berkata: Lalu Ibnu an-Nahham membelinya — seorang hamba Qibthi yang meninggal pada tahun pertama masa kepemimpinan Ibnu az-Zubair. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Rumh dari al-Laits bin Sa'd, dari Abu az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hamba mudabbar semisal hadis Hammad dari Amr bin Dinar. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami al-Mughirah yaitu al-Hizami dari Abdul Majid bin Suhail, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Jabir bin Abdullah. Dan telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Hasyim, telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Sa'id dari al-Husain bin Dzakwan al-Mu'allim, telah menceritakan kepadaku Atha' dari Jabir. Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan al-Misma'i, telah menceritakan kepada kami Mu'adz, telah menceritakan kepadaku ayahku dari Mathar, dari Atha' bin Abu Rabah, Abu az-Zubair, dan Amr bin Dinar, bahwa Jabir bin Abdullah menceritakan kepada mereka tentang penjualan hamba mudabbar — mereka semua berkata: dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna hadis Hammad dan Ibnu Uyainah dari Amr, dari Jabir.