- Derajat
- Kitab
- Sumpah untuk Menetapkan Tanggung Jawab Pembunuhan, Peperangan, dan Pembalasan (Qasamah)كتاب القسامة والمحاربين والقصاص والديات
- Bab
- Bab 11: Diyat janin, dan wajibnya diyat pada pembunuhan tidak sengaja dan semi sengaja atas 'aqilah pelakuباب دِيَةِ الْجَنِينِ وَوُجُوبِ الدِّيَةِ فِي قَتْلِ الْخَطَإِ وَشِبْهِ الْعَمْدِ عَلَى عَاقِلَةِ الْجَانِي
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepadaku Abu ath-Thahir, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb. Dan telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya at-Tujibi, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, dari Ibnu al-Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah berkata: Dua wanita dari Hudzail berkelahi, lalu salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya beserta apa yang ada dalam perutnya. Maka mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang ghurrah — hamba lelaki atau hamba perempuan — dan beliau memutuskan diyat wanita itu atas 'aqilah (kerabat penanggung diyat) si pembunuh, serta menjadikan warisannya untuk anaknya dan orang-orang yang bersama mereka. Maka Hamal bin an-Nabighah al-Hudzali berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana aku menanggung ganti bagi (janin) yang belum minum, belum makan, belum berbicara, dan belum menangis? Yang seperti itu semestinya diabaikan." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang ini tidak lain seperti kawan-kawan para tukang tenung" — karena sajak (perkataan berirama) yang ia ucapkan. Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Dua wanita berkelahi — dan ia membawakan hadis itu beserta kisahnya, namun ia tidak menyebutkan "dan menjadikan warisannya untuk anaknya dan orang-orang yang bersama mereka", dan ia berkata: "Maka seseorang berkata: Bagaimana kami menanggung diyat?" — dan ia tidak menyebut nama Hamal bin Malik.