- Derajat
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan dalam Islam (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 4: Rajam orang yang sudah pernah menikah dalam zinaباب رَجْمِ الثَّيِّبِ فِي الزِّنَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepadaku Abu ath-Thahir dan Harmalah bin Yahya, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, bahwa ia mendengar Abdullah bin Abbas berkata: Umar bin al-Khaththab berkata — sedang ia duduk di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam; kami telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau. Aku khawatir jika zaman berlalu panjang atas manusia, akan ada orang yang berkata: 'Kami tidak menemukan rajam dalam Kitab Allah', sehingga mereka tersesat karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah Allah turunkan. Dan sesungguhnya rajam dalam Kitab Allah adalah hak (yang wajib) atas orang yang berzina apabila ia telah menikah — baik lelaki maupun perempuan — apabila telah tegak bukti, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan." Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb, dan Ibnu Abu Umar, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari az-Zuhri dengan sanad ini.