- Derajat
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan dalam Islam (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 6: Rajam orang-orang Yahudi ahli dzimmah dalam zinaباب رَجْمِ الْيَهُودِ أَهْلِ الذِّمَّةِ فِي الزِّنَا
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepadaku Isa bin Hammad al-Mishri, telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa ia mendengarnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila hamba perempuan salah seorang dari kalian berzina dan jelas perbuatan zinanya, maka hendaklah ia menderanya sebagai had dan tidak mencelanya. Kemudian jika ia berzina lagi, hendaklah ia menderanya sebagai had dan tidak mencelanya. Kemudian jika ia berzina untuk ketiga kalinya dan jelas perbuatan zinanya, maka hendaklah ia menjualnya walau dengan (harga) seutas tali dari rambut." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim, keduanya dari Ibnu Uyainah. Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakar al-Bursani, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Hassan — keduanya dari Ayyub bin Musa. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dan Ibnu Numair dari Ubaidullah bin Umar. Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id al-Aili, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid. Dan telah menceritakan kepada kami Hannad bin as-Sari, Abu Kuraib, dan Ishaq bin Ibrahim dari Abdah bin Sulaiman, dari Muhammad bin Ishaq — semua mereka dari Sa'id al-Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hanya saja Ibnu Ishaq berkata dalam hadisnya: dari Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mendera hamba perempuan apabila ia berzina tiga kali, kemudian hendaklah ia menjualnya pada yang keempat.