- Derajat
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan dalam Islam (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 10: Hudud adalah penebus dosa bagi pelakunyaباب الْحُدُودُ كَفَّارَاتٌ لأَهْلِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami al-Laits. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Hewan ternak (yang tidak dapat bicara), lukanya (yang ditimbulkannya) tidak ada tanggungannya; sumur tidak ada tanggungannya; tambang tidak ada tanggungannya; dan pada harta temuan (rikaz) ada seperlima (zakatnya)." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb, dan Abdul A'la bin Hammad, semuanya dari Ibnu Uyainah. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ishaq yaitu Ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Malik — keduanya dari az-Zuhri dengan sanad al-Laits semisal hadisnya. Dan telah menceritakan kepadaku Abu ath-Thahir dan Harmalah, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, dari Ibnu al-Musayyab dan Ubaidullah bin Abdullah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya.