- Derajat
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan dalam Islam (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 10: Hudud adalah penebus dosa bagi pelakunyaباب الْحُدُودُ كَفَّارَاتٌ لأَهْلِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin al-Muhajir, telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari Ayyub bin Musa, dari al-Aswad bin al-Ala', dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Sumur, cederanya tidak ada tanggungannya; tambang, cederanya tidak ada tanggungannya; hewan ternak, cederanya tidak ada tanggungannya; dan pada harta temuan (rikaz) ada seperlima." Dan telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Sallam al-Jumahi, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi' yaitu Ibnu Muslim. Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami ayahku. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah — keduanya dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya.