- Derajat
- Kitab
- Pakaian dan Perhiasanكتاب اللباس والزينة
- Bab
- Bab 2: Haramnya menggunakan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan, serta cincin emas dan sutra bagi laki-laki dan dibolehkannya bagi perempuan, dan dibolehkannya al-'alam dan sejenisnya bagi laki-laki selama tidak melebihi empat jariباب تَحْرِيمِ اسْتِعْمَالِ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ عَلَى الرَّجُلِ وَإِبَاحَتِهِ لِلنِّسَاءِ وَإِبَاحَةِ الْعَلَمِ وَنَحْوِهِ لِلرَّجُلِ مَا لَمْ يَزِدْ عَلَى أَرْبَعِ أَصَابِعَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar al-Qawariri, Abu Ghassan al-Misma'i, Zuhair bin Harb, Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Ibnu Basysyar. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami; dan yang lain berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah, dari Amir asy-Sya'bi, dari Suwaid bin Ghafalah, bahwa Umar bin al-Khaththab berkhutbah di al-Jabiyah lalu berkata: "Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai sutra kecuali seukuran dua jari, atau tiga, atau empat." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah ar-Ruzzi, telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahhab bin Atha' dari Sa'id, dari Qatadah dengan sanad ini semisalnya.