- Derajat
- Kitab
- Pakaian dan Perhiasanكتاب اللباس والزينة
- Bab
- Bab 2: Haramnya menggunakan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan, serta cincin emas dan sutra bagi laki-laki dan dibolehkannya bagi perempuan, dan dibolehkannya al-'alam dan sejenisnya bagi laki-laki selama tidak melebihi empat jariباب تَحْرِيمِ اسْتِعْمَالِ إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ عَلَى الرَّجُلِ وَإِبَاحَتِهِ لِلنِّسَاءِ وَإِبَاحَةِ الْعَلَمِ وَنَحْوِهِ لِلرَّجُلِ مَا لَمْ يَزِدْ عَلَى أَرْبَعِ أَصَابِعَ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Anas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan — atau diberi keringanan — kepada Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang ada pada keduanya. Dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan sanad ini semisalnya.