- Derajat
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة
- Bab
- Bab 30: Wajibnya mencuci kencing dan najis lainnya apabila mengenai masjid, dan bahwa tanah menjadi suci dengan air tanpa perlu digaliباب وُجُوبِ غَسْلِ الْبَوْلِ وَغَيْرِهِ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِذَا حَصُلَتْ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَّ الأَرْضَ تَطْهُرُ بِالْمَاءِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى حَفْرِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id al-Qaththan dari Yahya bin Sa'id al-Anshari. Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Sa'id, keduanya dari ad-Darawardi. Yahya bin Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad al-Madani dari Yahya bin Sa'id, bahwa ia mendengar Anas bin Malik menyebutkan bahwa seorang Arab pedalaman berdiri di suatu sudut masjid lalu kencing di situ. Orang-orang pun membentaknya, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Biarkan dia." Setelah orang itu selesai, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar diambil setimba air, lalu air itu dituangkan ke atas kencingnya.