- Derajat
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة
- Bab
- Bab 30: Wajibnya mencuci kencing dan najis lainnya apabila mengenai masjid, dan bahwa tanah menjadi suci dengan air tanpa perlu digaliباب وُجُوبِ غَسْلِ الْبَوْلِ وَغَيْرِهِ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِذَا حَصُلَتْ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَّ الأَرْضَ تَطْهُرُ بِالْمَاءِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى حَفْرِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Umar bin Yunus al-Hanafi, telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Abu Thalhah, telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik — dan ia adalah pamannya Ishaq — ia berkata: Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang Arab pedalaman lalu berdiri kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Hei, hei! Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian memutus kencingnya, biarkan dia." Maka mereka membiarkannya hingga ia selesai kencing. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk kencing dan kotoran semacam ini; ia hanyalah untuk berzikir kepada Allah 'azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur'an" — atau seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata: Lalu beliau memerintahkan seorang lelaki dari kaum itu, maka ia datang dengan setimba air dan menuangkannya ke tempat tersebut.