- Derajat
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة
- Bab
- Bab 31: Hukum kencing bayi yang masih menyusu dan cara mencucinyaباب حُكْمِ بَوْلِ الطِّفْلِ الرَّضِيعِ وَكَيْفِيَّةِ غَسْلِهِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakannya kepadaku Harmalah bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid bahwa Ibnu Syihab mengabarkan kepadanya, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud, bahwa Ummu Qais binti Mihshan — dan ia termasuk wanita-wanita Muhajirin pertama yang berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ia adalah saudari 'Ukkasyah bin Mihshan, salah seorang dari Bani Asad bin Khuzaimah — ia berkata: Ummu Qais mengabarkan kepadaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa anaknya yang belum sampai usia makan makanan. 'Ubaidullah berkata: Ia mengabarkan kepadaku bahwa anaknya itu kencing di pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta air dan memercikkannya pada pakaiannya, dan beliau tidak mencucinya dengan cucian penuh.