- Derajat
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة
- Bab
- Bab 32: Hukum maniباب حكْمِ الْمَنِيِّ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dari Amr bin Maimun, ia berkata: Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang air mani yang mengenai pakaian seseorang: apakah ia mencuci bagian itu saja atau mencuci seluruh pakaiannya? Ia menjawab: Aisyah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencuci air mani itu, kemudian keluar untuk shalat dengan pakaian tersebut, sementara aku melihat bekas pencucian padanya. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kamil al-Jahdari, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid — yakni Ibnu Ziyad. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah mengabarkan kepada kami Ibnu al-Mubarak dan Ibnu Abu Za'idah — semuanya dari Amr bin Maimun dengan sanad ini. Adapun Ibnu Abu Za'idah, hadisnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu Bisyr: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencuci air mani. Sedangkan Ibnu al-Mubarak dan Abdul Wahid, dalam hadis keduanya (Aisyah) berkata: Aku biasa mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.