- Derajat
- Kitab
- Haidكتاب الحيض
- Bab
- Bab 7: Wajibnya mandi atas wanita karena keluarnya mani darinyaباب وُجُوبِ الْغُسْلِ عَلَى الْمَرْأَةِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ مِنْهَا
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamimi, telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah, ia berkata: Ummu Sulaim datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi bila ia bermimpi (junub)? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya, apabila ia melihat air (mani)." Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan juga bermimpi (junub)? Beliau menjawab: "Celaka tanganmu! Kalau tidak, dengan apa anaknya menyerupainya?" Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Waki'. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan — semuanya dari Hisyam bin Urwah dengan sanad ini, dengan makna yang sama, dan ia menambahkan: ia berkata: Aku berkata: Engkau telah mempermalukan para perempuan. Dan telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits, telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku, telah menceritakan kepadaku 'Uqail bin Khalid dari Ibnu Syihab, bahwa ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Urwah bin az-Zubair bahwa Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Sulaim — ibu dari anak-anak Abu Thalhah — masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan makna hadis Hisyam, hanya saja di dalamnya disebutkan: Aisyah berkata: Maka aku berkata kepadanya: Cih, engkau! Apakah perempuan mengalami hal itu?