- Derajat
- Kitab
- Haidكتاب الحيض
- Bab
- Bab 10: Kadar air yang disunnahkan dalam mandi junub, mandinya laki-laki dan perempuan dalam satu bejana pada satu keadaan, dan mandinya salah satu dari keduanya dengan sisa air yang lainباب الْقَدْرِ الْمُسْتَحَبِّ مِنَ الْمَاءِ فِي غُسْلِ الْجَنَابَةِ وَغُسْلِ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَغُسْلِ أَحَدِهِمَا بِفَضْلِ الآخَرِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id al-Aili, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Makhramah bin Bukair dari ayahnya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aisyah berkata: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi, beliau memulai dengan tangan kanannya — menuangkan air padanya lalu mencucinya — kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada bagian yang terkena kotoran dan membersihkannya dengan tangan kirinya. Setelah selesai dari itu, beliau menuangkan air ke atas kepalanya. Aisyah berkata: Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.