- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكِتَابُ الزَّكَاةِ
- Bab
- —
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Abu An-Nadhr Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin Sa'id Ad-Darimi. Dan telah menceritakan kepada kami Ali bin Hamsyadz Al-'Adl, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq Al-Harbi dan Hisyam bin Ali, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, ia berkata: Aku mengambil dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas sebuah kitab (surat) yang ia nyatakan bahwa Abu Bakr menulisnya untuk Anas, dan padanya terdapat stempel Rasulullah ﷺ, ketika ia mengutusnya sebagai petugas zakat dan menuliskannya untuknya. Di dalamnya tertulis: "Inilah kewajiban zakat yang diwajibkan Rasulullah ﷺ atas kaum muslimin, yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya ﷺ. Maka barang siapa di antara kaum muslimin diminta sesuai ketentuannya, hendaklah ia memberikannya; dan barang siapa diminta lebih dari itu, janganlah ia memberikannya. Pada unta yang kurang dari dua puluh lima ekor, (zakatnya) kambing; setiap lima ekor unta, seekor kambing. Apabila mencapai dua puluh lima, zakatnya seekor bintu makhadh (unta betina umur setahun lebih) hingga mencapai tiga puluh lima. Jika tidak ada bintu makhadh, maka ibnu labun (unta jantan umur dua tahun lebih). Apabila mencapai tiga puluh enam, zakatnya seekor bintu labun (unta betina umur dua tahun lebih) hingga empat puluh lima. Apabila mencapai empat puluh enam, zakatnya seekor hiqqah (unta betina umur tiga tahun lebih) yang siap dikawini pejantan hingga enam puluh. Apabila mencapai enam puluh satu, zakatnya seekor jadza'ah (unta betina umur empat tahun lebih) hingga tujuh puluh lima. Apabila mencapai tujuh puluh enam, zakatnya dua ekor bintu labun hingga sembilan puluh. Apabila mencapai sembilan puluh satu, zakatnya dua ekor hiqqah yang siap dikawini pejantan hingga seratus dua puluh. Apabila lebih dari seratus dua puluh, maka setiap empat puluh ekor (zakatnya) seekor bintu labun dan setiap lima puluh ekor seekor hiqqah. Apabila umur unta (yang wajib dan yang dimiliki) berbeda dalam kewajiban zakat: barang siapa wajib mengeluarkan jadza'ah namun tidak memilikinya dan ia memiliki hiqqah, maka hiqqah diterima darinya dan ia menambahkan dua ekor kambing jika mudah baginya, atau dua puluh dirham. Barang siapa wajib mengeluarkan hiqqah namun tidak memilikinya dan ia memiliki jadza'ah, maka jadza'ah diterima darinya dan petugas zakat memberinya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barang siapa wajib mengeluarkan bintu labun namun tidak memiliki kecuali hiqqah, maka hiqqah diterima darinya dan petugas zakat memberinya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barang siapa wajib mengeluarkan bintu labun namun tidak memiliki kecuali bintu makhadh, maka bintu makhadh diterima darinya beserta dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Barang siapa wajib mengeluarkan bintu makhadh namun tidak memiliki kecuali ibnu labun jantan, maka ibnu labun diterima darinya tanpa tambahan apa pun. Barang siapa hanya memiliki empat ekor (unta), maka tidak ada (zakat) padanya kecuali jika pemiliknya menghendaki. Pada kambing yang digembalakan, apabila berjumlah empat puluh, zakatnya seekor kambing hingga seratus dua puluh. Apabila lebih dari seratus dua puluh, zakatnya dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus. Apabila lebih dari dua ratus, zakatnya tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus. Apabila lebih dari tiga ratus, maka setiap seratus ekor kambing (zakatnya) seekor kambing. Tidak diambil dalam zakat kambing yang tua renta, yang cacat, dan tidak pula kambing pejantan kecuali jika petugas zakat menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan (ternak) yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan (ternak) yang terkumpul karena takut (kewajiban) zakat. Apa yang berasal dari dua orang yang berserikat, maka keduanya saling memperhitungkan secara adil. Jika kambing gembalaan seseorang tidak mencapai empat puluh, maka tidak ada (zakat) padanya kecuali jika pemiliknya menghendaki. Pada perak (zakatnya) seperempat puluh (2,5%). Jika harta itu hanya seratus sembilan puluh (dirham), maka tidak ada (zakat) padanya kecuali jika pemiliknya menghendaki." Hadis ini sahih menurut syarat Muslim dan keduanya tidak meriwayatkannya dengan cara demikian. Al-Bukhari sendiri meriwayatkannya dari jalur lain dari Tsumamah bin Abdullah, dan hadis Hammad bin Salamah lebih sahih, lebih jelas, dan lebih lengkap daripada hadis Al-Anshari.