- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Jual Beliكِتَابُ الْبُيُوعِ
- Bab
- —
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Ahmad bin Sulaiman Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Mukram, telah menceritakan kepada kami Rauh bin 'Ubadah, telah menceritakan kepada kami Hayyan bin 'Ubaidillah Al-'Adawi, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu Mijlaz tentang sharf (tukar-menukar mata uang). Ia menjawab: Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma selama beberapa waktu dalam hidupnya memandang tidak mengapa, selama dilakukan secara tunai —yakni dari tangan ke tangan—. Ia berkata, "Sesungguhnya riba itu hanya pada (transaksi) tidak tunai." Lalu Abu Sa'id Al-Khudri menemuinya dan berkata kepadanya, "Wahai Ibnu 'Abbas, tidakkah engkau bertakwa kepada Allah? Sampai kapan engkau memberi makan manusia dengan riba? Tidakkah sampai kepadamu bahwa Rasulullah ﷺ pada suatu hari, ketika beliau berada di sisi istrinya Ummu Salamah, bersabda, 'Sesungguhnya aku sangat ingin kurma 'ajwah.' Lalu ia (Ummu Salamah) mengirim dua sha' kurma kepada seorang laki-laki Anshar, maka datanglah sebagai ganti dua sha' itu satu sha' kurma 'ajwah. Ia pun berdiri dan menghidangkannya kepada Rasulullah ﷺ. Ketika beliau melihatnya, beliau kagum, lalu mengambil sebutir kurma, kemudian menahan diri dan bertanya, 'Dari mana kalian mendapatkan ini?' Ummu Salamah menjawab, 'Aku mengirim dua sha' kurma kepada seorang laki-laki Anshar, lalu ia memberi kami sebagai ganti dua sha' ini satu sha'. Ini dia, makanlah.' Maka beliau meletakkan kurma itu di hadapannya dan bersabda, 'Kembalikanlah, aku tidak membutuhkannya. Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, emas dengan emas, perak dengan perak, dari tangan ke tangan, tunai dengan tunai, sama dengan sama. Barang siapa melebihkan, maka itu riba.' Kemudian beliau bersabda, 'Demikian pula apa saja yang ditakar dan ditimbang.'" Maka Ibnu 'Abbas berkata, "Semoga Allah membalasmu dengan surga, wahai Abu Sa'id, karena engkau telah mengingatkanku suatu perkara yang telah aku lupakan. Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya." Setelah itu ia melarangnya dengan larangan yang paling keras. Hadis ini sahih sanadnya, namun keduanya tidak meriwayatkannya dengan redaksi seperti ini.