- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Nikahكِتَابُ النِّكَاحِ
- Bab
- —
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Az-Zahid Al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami Abu Isma'il Muhammad bin Isma'il As-Sulami, telah menceritakan kepadaku Abu Al-Ashbagh Abdul 'Aziz bin Yahya Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah, dari Abu Abdurrahim Khalid bin Abi Yazid, dari Zaid bin Abi Unaisah, dari Yazid bin Abi Habib, dari Martsad bin Abdullah, dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bertanya kepada seorang laki-laki, "Apakah engkau rida jika aku menikahkanmu dengan si Fulanah?" Ia menjawab, "Ya." Dan beliau bertanya kepada wanita itu, "Apakah engkau rida jika aku menikahkanmu dengan si Fulan?" Ia menjawab, "Ya." Maka beliau menikahkan salah seorang dari keduanya dengan yang lain, sedangkan laki-laki itu belum menetapkan mahar untuknya dan belum memberinya sesuatu pun. Laki-laki itu termasuk orang yang ikut menyaksikan (Perjanjian) Hudaibiyah, dan orang yang ikut menyaksikan Hudaibiyah mendapat bagian di Khaibar. Ketika kematian mendatanginya, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menikahkanku dengan si Fulanah, dan aku belum menetapkan mahar untuknya dan belum memberinya sesuatu pun. Sesungguhnya aku mempersaksikan kepada kalian bahwa aku telah memberikan maharnya berupa bagianku di Khaibar." Maka wanita itu mengambil bagian tersebut lalu menjualnya seharga seratus ribu. Ia berkata: Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." Hadis ini sahih menurut syarat Asy-Syaikhain, namun keduanya tidak meriwayatkannya.