Al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain · 2823

No. 2823 pada cetakan 'Atha

Derajat
Memuat derajat…
Kitab
Talakكِتَابُ الطَّلَاقِ
Bab
—

Teks Arab

أَخْبَرَنَاهُ الشَّيْخُ أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ أَنْبَأَ أَبُو الْمُثَنَّى ثنا مُسَدَّدٌ ثنا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ثنا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ مُعَتِّبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ اسْتَفْتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فِي مَمْلُوكٍ كَانَتْ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ أَعْتَقَهَا بَعْدَ ذَلِكَ هَلْ يَصْلُحُ لَهُ أَنْ يَخْطُبَهَا قَالَ نَعَمْ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.

Terjemah

Telah mengabarkannya kepada kami Asy-Syaikh Abu Bakr bin Ishaq, telah memberitakan kepada kami Abu Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al-Mubarak, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abi Katsir, bahwa 'Umar bin Mu'attib mengabarkan kepadanya bahwa Abu Hasan maula Bani Naufal mengabarkan kepadanya bahwa ia meminta fatwa kepada Ibnu 'Abbas tentang seorang budak laki-laki yang memiliki istri seorang budak wanita, lalu ia menalaknya dua kali, kemudian setelah itu keduanya dimerdekakan; apakah boleh baginya untuk meminangnya (kembali)? Ia menjawab, "Ya, Rasulullah ﷺ telah memutuskan demikian."