- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Tafsirكِتَابُ التَّفْسِيرِ
- Bab
- Tafsir Surah Al-Fatihahتَفْسِيرُ سُورَةِ الْفَاتِحَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Al-Husain Al-Qadhi di Marw, telah menceritakan kepada kami Al-Harits bin Abi Usamah, telah menceritakan kepada kami Abu An-Nadhr Hasyim bin Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Mas'udi, telah menceritakan kepadaku 'Amr bin Murrah, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Adapun tahapan-tahapan puasa: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, lalu beliau berpuasa tiga hari setiap bulan dan berpuasa pada hari 'Asyura'. Kemudian Allah mewajibkan puasa atas beliau, maka Allah menurunkan {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ} 'Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian,' hingga ayat ini {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} 'Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.' Maka siapa yang mau, ia berpuasa, dan siapa yang mau, ia memberi makan seorang miskin, dan hal itu mencukupinya. Kemudian Allah menurunkan ayat yang lain {شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ} 'Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an,' hingga firman-Nya Ta'ala {فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ} 'Barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.' Maka Allah menetapkan puasanya atas orang yang mukim lagi sehat, memberikan keringanan padanya bagi orang sakit dan musafir, dan menetapkan (kewajiban) memberi makan bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa. Inilah dua tahapan. Dahulu mereka makan, minum, dan menggauli istri selama mereka belum tidur. Apabila mereka telah tidur, mereka menahan diri. Kemudian seorang laki-laki dari kaum Anshar yang bernama Shirmah bekerja dalam keadaan berpuasa hingga sore hari. Lalu ia datang kepada keluarganya, salat Isya, kemudian tidur, sehingga ia tidak makan dan tidak minum hingga pagi, maka pada pagi harinya ia (tetap) berpuasa. (Ia berkata), 'Lalu aku merebahkan diri dan tertidur, dan pada pagi hari aku (tetap) berpuasa.' Sementara 'Umar telah menggauli istrinya—budak wanita atau wanita merdeka—setelah ia tidur. Lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka Allah menurunkan {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} 'Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian,' hingga firman-Nya {ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} 'kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam'." Hadis ini sahih sanadnya, namun keduanya tidak meriwayatkannya.