- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Tafsirكِتَابُ التَّفْسِيرِ
- Bab
- Tafsir Surah Al-Fatihahتَفْسِيرُ سُورَةِ الْفَاتِحَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Ja'far Al-Qathi'i, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah memberitakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-Fadhl bin Dalham, dari Al-Hasan, dari Ma'qil bin Yasar, bahwa saudarinya ditalak oleh suaminya, lalu suaminya ingin merujuknya, namun Ma'qil menghalanginya. Maka Allah Ta'ala menurunkan {وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ} "Dan apabila kalian menalak istri-istri (kalian), lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf." Hadis ini sahih sanadnya, namun keduanya tidak meriwayatkannya.