- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Mengenal Para Sahabatكِتَابُ مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
- Bab
- Penyebutan Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu 'anhuذِكْرُ بِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepadaku Isma'il bin Ali Al-Hathabi di Baghdad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-'Abbas Al-Mu'addib, telah menceritakan kepada kami Suraij bin An-Nu'man Al-Jauhari, telah memberitakan kepada kami Abdul 'Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, telah menceritakan kepadaku Rabi'ah bin Abi Abdirrahman, dari Al-Harits bin Bilal bin Al-Harits Al-Muzani, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah pembatalan haji (menjadi umrah) itu khusus bagi kami ataukah bagi manusia secara umum?" Beliau menjawab, "Bahkan khusus bagi kalian." Dan dengan sanadnya dari Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara dengan sumpah disertai seorang saksi.