- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Warisan (Faraidh)كِتَابُ الْفَرَائِضِ
- Bab
- —
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ishaq dan Ali bin Hamsyadz Al-'Adl, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Musa, telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, telah menceritakan kepada kami Sufyan; dan telah menceritakan kepada kami Abu Al-'Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah memberitakan Ar-Rabi' bin Sulaiman, telah memberitakan Asy-Syafi'i, telah memberitakan Sufyan; dan telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ishaq, telah memberitakan Abu Muslim, telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Qabishah bin Dzu'aib, ia berkata: Seorang nenek datang kepada Abu Bakr radhiyallahu 'anhu sepeninggal Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Sesungguhnya aku memiliki hak; sesungguhnya cucuku dari anak laki-laki —atau cucuku dari anak perempuan— telah meninggal." Abu Bakr berkata, "Aku tidak mengetahui ada hak bagimu dalam Kitab Allah, dan aku tidak mendengar sesuatu pun dari Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Aku akan bertanya kepada orang-orang." Lalu ia bertanya kepada mereka, maka Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberinya (nenek) seperenam. Abu Bakr bertanya, "Siapa yang mendengar hal itu bersamamu?" Lalu Muhammad bin Maslamah bersaksi, maka Abu Bakr memberinya seperenam. Hadis ini sahih sesuai syarat Asy-Syaikhain dan keduanya tidak mengeluarkannya.