- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hududكِتَابُ الْحُدُودِ
- Bab
- —
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Shalih bin Hani', telah menceritakan kepada kami Al-Husain bin Muhammad bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, dari Yunus bin Jubair, dari Katsir bin Ash-Shalt, ia berkata: Ibnu Al-'Ash dan Zaid bin Tsabit sedang menulis mushaf, lalu keduanya melewati ayat ini. Zaid berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Laki-laki tua dan perempuan tua (yang sudah menikah) apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya.'" Lalu 'Amr berkata, "Ketika ayat itu turun, aku datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Bolehkah aku menuliskannya?' Seakan-akan beliau tidak menyukai hal itu." Lalu 'Amr berkata kepadanya, "Tidakkah engkau melihat bahwa orang tua apabila berzina dan ia sudah menikah, ia dicambuk dan dirajam, dan apabila belum menikah, ia dicambuk; dan bahwa orang yang sudah menikah apabila berzina, ia dirajam?" Hadis ini sahih sanadnya dan keduanya tidak mengeluarkannya.