- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hududكِتَابُ الْحُدُودِ
- Bab
- —
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al-'Abbas Muhammad bin Ahmad Al-Mahbubi, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Mas'ud, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa, telah memberitakan Ali bin Shalih, dari Simak bin Harb, dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Dahulu ada (kabilah) Quraizhah dan Nadhir, dan (Bani Nadhir) lebih terpandang daripada Quraizhah. Apabila seorang laki-laki dari Quraizhah membunuh seorang laki-laki dari Nadhir, ia dibunuh karenanya. Namun apabila seorang laki-laki dari Nadhir membunuh seorang laki-laki dari Quraizhah, mereka (Quraizhah) berkata, "Serahkanlah ia kepada kami agar kami membunuhnya." Mereka (Nadhir) berkata, "(Yang memutuskan) antara kami dan kalian adalah Nabi ﷺ." Lalu mereka mendatangi beliau, maka turunlah ayat {وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ} "Dan jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Yaitu) jiwa dibalas dengan jiwa. Kemudian turun ayat {أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ} "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?" Hadis ini sahih sanadnya dan keduanya tidak mengeluarkannya.