Muwaththa' Malik · 1012

No. 2029 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 29, no. 8ⓘكتاب الطلاق

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَتْ تَحْتَهُ وَلِيدَةٌ لِقَوْمٍ فَقَالَ لِأَهْلِهَا شَأْنَكُمْ بِهَا فَرَأَى النَّاسُ أَنَّهَا تَطْلِيقَةٌ وَاحِدَةٌ.

Terjemah

Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Yahya bin Sa'id, dari al-Qasim bin Muhammad, bahwa seorang laki-laki beristri seorang hamba perempuan milik suatu kaum, lalu ia berkata kepada keluarga (pemilik)nya: "Urusannya terserah kalian." Maka orang-orang memandang bahwa itu adalah satu talak.